Jakarta – Mitra Hukum Bhayangkara
Pedepokan milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng kembali disorot, permasalahan ini kembali mencuat setelah ada pengakuan seorang mantan santri di pedopokan tersebut dengan inisial “I” ke salah satu media online yang menduga masih ada praktik penipuan yang berlangsung di pedepokan tersebut.
“I” yang merupakan mantan santri dari pedepokan Dimas Kanjeng tersebut mengaku pernah menjadi bagian dari aktivitas padepokan tersebut selama hampir satu tahun sebelum akhirnya meninggalkan karena merasa telah ditipu.
Pedepakan Dimas Kanjeng yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pernah sempat menghebohkan publik Indonesia di akhir tahun 2016, diketahui pedepokan tersebut melakukan penipuan penggadaan uang yang melibatkan pemimpin pedepokan tersebut Dimas Kanjeng atau Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Pada tahun 2017 Dimas Kanjeng di Vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang menyidangkan Kasusnya, karena terbukti bersalah dan pada tahun 2025 menjelang lebaran Dimas Kanjeng alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bebas bersyarat.
Bahkan setelah Dimas Kanjeng ada beberapa isu bergulir bahwa masih ada dugaan penipuan dalam pedepokan tersebut, namun sejak ditahan nya Dimas Kanjeng di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoarjo sehingga tidak mungkin Dimas Kanjeng dapat mengendalikan pedepokan tersebut