BLORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Rabu ( 17 – 9 – 2025)
Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD mendapat tunjangan rumah sebesar Rp34,39 juta per bulan, Wakil Ketua Rp29 juta, dan anggota Rp22 juta. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp12,3 miliar per tahun.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Perbup Nomor 30 Tahun 2022, yang menetapkan Ketua DPRD menerima Rp31,1 juta, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota tetap Rp22 juta per bulan.
Jika dibandingkan dengan aturan awal, yakni Perbup Nomor 46 Tahun 2017, kenaikannya bahkan cukup signifikan. Pada saat itu, Ketua DPRD hanya menerima Rp12 juta, Wakil Ketua Rp9,5 juta, dan anggota Rp8 juta per bulan.
Selain tunjangan perumahan, fasilitas untuk pimpinan dan anggota DPRD Blora juga tercantum dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 42 Tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.pungkasnya
( Himawan)






