‘BLORA, ( JATENG), Senin ( 5 – 8 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Wow!!!Ratusan warga geruduk Kantor Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, menuntut agar Kepala Desa ( Kades) Biting, Kecamatan Sambong Yakni Ngatino, untuk diberhentikan, dikarenakan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Perangkat Desanya bernama Rumristo, beberapa waktu lalu.
“Selain memakai pengeras suara, ratusan pendemo juga memakai banner maupun tulisan di kertas, meminta Ngatino selaku Kepala Desa Biting, mundur dari jabatannya.
“Menurut salah satu koordinator lapangan pada aksi tersebut, yaitu Laman Widodo membeberkan, bahwa dirinya bersama ratusan warga, meminta Kepala Desa Biting Ngatino, mundut dari jabatannya saja.
“Karena seluruh peserta aksi pada pagi ini, menginginkan Bapak Ngatino, Kades Biting, mengundurkan diri atau paling tidak, Bapak Camat Sambong bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Blora. bebernya.
“Terpisah, menurut Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo menegaskan, berdasarkan laporan dari Rumistro beberapa hari lalu, bahwa saudara Ngatino terbukti bersalah, telah melakukan penganiayaan. “Kasus ini usai melakukan gelar perkara dan berdasar”Selanjutnya, saat ini statusnya menjadi tersangka, berdasarkan juga dari alat bukti kuat. ” Tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP, dengan ancaman penjara selama 3 Bulan ” tegasnya.