Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Wow kembali lagi terjadi , motor kedinasan ber merk Honda CBR 150, aset Pemerintah, dipakai anak kecil, tanpa helm, melaju juga sangat kencang di Jalan Ahmad Yani, dengan ugal ugalan.
Semula kendaraan itu, dari pertigaan pom bensin Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Blora, dari arah barat menuju ke Selatan, menuju tugu Pancasila.
Padahal itupun juga masih jam Dinas, sekira pukul 14,00 WIB, dipakai anak anak, boncengan, tanpa menggunakan helm.
Sementara itu saksi mata yakni ( M), seharusnya orang tua dari oknum instansi tersebut, melarang anaknya untuk membawa motor Dinas.
Karena motor Dinas itu, hanya boleh dipakai oleh oknum yang menerimanya, apalagi ini juga tergolong masih jam kedinasan, ditambah lagi, menaiki motor sangat ugal ugalan, dan berboncengan tidak membawa helm.
Semoga tidak terjadi lagi hal hal seperti ini, agar orang tuanya, atau oknum Dinas terkait, lebih berhati-hati, memanfaatkan aset Pemerintah, dan oknum yang mempunyai motor Dinas tersebut, harus dipanggil oleh BKD Kabupaten Blora.
(Himawan Kabiro Blora )