Surabaya, Mitra Hukum Bhayangkara
Warga Simo Pomahan Baru Kota Surabaya sudah bertahun-tahun mengajukan permohonan atas sertifikasi tanah mereka namun ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya I tanpa memberikan alasan penolakan. Ada beberapa yang sudah bisa, namun sebagian besar belum jadi. Hal ini membuat warga bertanya-tanya kenapa seolah olah ada diskriminasi.
Kemudian warga berbondong-bondong mengadu ke DPW GNPK Jatim dan diterima oleh Miko Saleh selaku Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat, yang kemudian meneruskan aduan ini ke Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana.
Hasil aduan tersebut kemudian di diskusikan dengan Kartono selaku Kepala Kantor BPN Surabaya 1, dan dipelajari. Setelah dipelajari dengan teliti dan seksama, Kartono menemukan akar masalahnya dan akhirnya memberikan solusi agar warga Simo Pomahan Baru bisa mendapatkan sertifikat atas rumahnya.
“Jadi setelah saya pelajari dengan seksama dan teliti, ternyata ada permasalahan di SHM Induk, kemudian saya kordinasi dengan Kasi-Kasi terkait di BPN Surabaya 1 dan akhirnya kami bisa memberikan solusi agar warga Simo Pomahan Baru bisa mendapatkan Sertifikat atas tanahnya” terang Kartono,Kamis 25/7/24) di kantornya.
Perwakilan warga Simo Pomahan Baru, Rendy First Bramantya mewakili warga menyampaikan apresiasinya kepada kinerja Kepala Kantor BPN Surabaya I dan jajarannya yang telah memberikan solusi setelah bertahun-tahun mereka mengajukan dan selalu ditolak tanpa alasan.