Mitra Hukum Bhayangkara.com
Adanya penggilingan ikan yang tidak berijin juga mengeluarkan aroma bau hingga menganggu warga keberadaanya pihak kepolisan memangil pengelola DAN Warga untuk bermusyawarah acara tersebut di gelar di aula mapolsek Sukatani polres metro Bekasi.9/3/2023
Hasil Musyawarah antara pihak pengelola dan perwakilan warga Gelam .RT 01/01 desa sukahurip kecamatan Sukatani hasil masyarakat dan kesepakatan dua belah pihak .pengelolaan ikan dan warga sepakat untuk menutup pengelolaan dan penggilingan ikan untuk pakan ayam dan burung yang selama ini menimbulkan keresahan karena menimbulkan aroma Bau sehingga meminta untuk di tutup .dan jagan lagi beroperasi.
Wakapolsek Sukatani Iptu odo supaendi memimpin musyawarah tersebut mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tidak berhak mengentikan apa lagi menutup karena menurutnya itu bukan ranah kepolisian.akan tetap dengan adanya isu warga akan melakukan demo sehingga pihak kepolisian Polsek Sukatani mengambil langkah langkah persuasif dengan memangil pengelola dan warga untuk bermusyawarah.dan hasil musyawarah pihak pengelola siap menutup penggilingan ikan atas permintaan warga .
Hadir dalam rapat tersebut BHABINKAMTIBMAS aiptu erdiarso Dan Babinsa Serda Alfian .dihadiri oleh perwakilan warga kp GELAM juga kasie pelayanan Ahmad Apandi juga Ketua RT Dan RW.
Sementara.hasil kesepakatan tertuang dalam pernyataan
Apa bila hasil kesepakatan dan musyawarah pemilik masih beroperasi maka yang bersangkutan siap di hukum oleh hukum yang berlaku Wahyu Herawan Pun menandatangani surat pernyataan tersebut di hadapan para perwakilan warga.