Berita  

Warga Desa Sendangharjo (U) Meminta Tanah Miliknya, Diukur Ulang Lagi Oleh BPN Blora

Warga Desa Sendangharjo (U) Meminta Tanah Miliknya, Diukur Ulang Lagi Oleh BPN Blora

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Seorang warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora bernama ( U), 2 Perangkat Desa Sendangharjo, meminta kejelasan dari Perhutani, terkait tanah milik pribadi nya, yang luasnya 5000 meter, agar dilakukan pengukuran ulang. Rabu, (27/09/2023).

Maka itu dari itu ( U) menghadirkan dari Badan Pertanahan Nasional ( Blora) , Perhutani Rembang, Perangkat Desa Sendangharjo, agar diukur kembali tanahnya, dan tak lain bersebelahan dengan lahan Perhutani.

Sementara itu menurut (U) pemilik tanah yang berdekatan dengan lahan milik Perhutani tersebut, mengungkapkan agar kedepan tidak ada permasalahan antara tanah pribadi , dengan milik Perhutani.

Karena takut Saya, kalau tanah persil ini ditanami jagung misalnya, jangan – jangan pihak Perhutani mengakui lahan itu.

Baca Juga  Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Dihantui Ancaman Pencemaran Kastorid dan Sisa Cucian Ikan

Tetapi karena memegang sertifikat asli dari BPN Blora, apalagi setiap Tahunnya, pajak SPPT Saya selalu bayar rutin di Pemerinta Desa ( Pemdes) Sendangharjo.ungkapnya

Harapan Saya, dengan pengukuran ulang batas tanah milik SHM dengan batas lahan Perhutani disaksikan langsung oleh Perangkat Desa, BPN, Perhutani, agar segera ada kejelasan dan titik terang, jadi selama 6 Bulan menunggu, dapat membawakan hasil positif.

Kalau dari segi hukum, Pemerintah, tanah ukuran 500O meter, jelas hak milik pribadi, walaupun berdekatan dengan lahan milik Perhutani.