Berita  

Warga Desa Sendangharjo Bernama (U), Menunggu Kejelasan dan Kepastian dari Pihak Perhutani Rembang, Terkait Tanah SHM Miliknya.

Warga Desa Sendangharjo Bernama (U), Menunggu Kejelasan dan Kepastian dari Pihak Perhutani Rembang, Terkait Tanah SHM Miliknya.

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Seorang warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora bernama (U) masih menunggu kabar dari Perhutani Rembang, terkait lahan tanah seluas 5000 meter SHM, yang berdekatan dengan lahan Milik Perhutani.

Beberapa waktu lalu, melakukan pengukuran ulang, langsung dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Blora dan disaksikan Pihak Perhutani, Perangkat Desa, namun menurut dari bagian pengukuran Perhutani, kalau sesuai hasil dilapangan, tanah SHM milik (U ) luas tanah 5000 meter, masih ikut Dokumen dari Perhutani.

Tetapi sampai sekarang pemilik tanah ( U), masih menunggu kejelasan dari Pihak Perhutani Rembang, karena itu milik SHM, dan sampai Tahun ini, proses pajak tanah juga selalu dibayar di Pemdes Sendangharjo setiap 1 Tahun sekali, serta memegang sertifikatnya.

Baca Juga  Akibat Konsleting Listrik. Sebuah Rumah Di Kecamatam Kunduran Kabupatem Blora Terbakar                               

Sementara itu menurut ( U) selaku pemilik sah tanah yang berada di sekitar lahan Perhutani itu, saat ditemui awak media pada Senin ( 23 – 10 – 2023), berharap agar segera ada kabar dan tindak lanjut dari Pihak Perhutani, agar semua menjadi gamblang.

Karena sudah jelas, Saya memegang sertifikat luas tanah 500O meter, serta jelas milik pribadi , kok bisa yaa masuk data lahan Perhutani!!!!

Sampai Hari ini Senin ( 23 – 10 – 2023), belum ada kabar apapun dari Pihak Perhutani, makanya Saya bingung mas!!!

Kalau memang itu terbukti ikut menjadi aset pihak Perhutani, minimal Saya juga harus tahu surat atau dokumennya juga, itulah penyebab meminta dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Blora untuk mengukur ulang, dan saat itu ada perwakilan dari Pihak Perhutani Rembang, Perangkat Desa, beberapa waktu lalu.