Jakarta, – Mitra Hukum Bhayangkara
Garuda Indonesia diduga kembali melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas, kali ini Ketua Umum PPDI H. Norman Yulian seorang penyandang disabilitas Pengguna Kursi roda (daksa) yang mendapatkan perlakuan sangat merugikan penyandang disabiltas dari Maskapai Garuda Indonesia yang diduga telah menahan Kursi roda dan batrai miliknya.
Norman yang pada saat itu berangkat pada 5 September 2024 dengan rute Jakarta dan transit Doha menuju Paris, mendapat perlakuan yang kurang baik pasalnya kursi roda yang dipakainya di tahan oleh pihak maskapai dikarenakan kursi roda elektrik miliknya melebihi ketentuan yang di berlakukan oleh maskapai Garuda.
“Saya sangat merasa di rugikan, Mau berangkat kursi roda elektrik saya Baterainya di tahan katanya melebihi kapasitas dan saya jadi susah untuk bergerak Karena kursi roda kan itu kebutuhan saya” Ungkapnya
Norman juga mengatakan sebagai penyandang disabilitas saya sangat kecewa dengan pihak maskapai Garuda Indonesia yang sudah memberlakukan ketentuan tanpa melibatkan disabiltas.
” kecewa dan di rugikan sekali sebagai penyandang disabiltas kita merasa ketentuan itu diberlakukan secara sepihak tanpa melihat kondisi kami” kata Norman saat di wawancarai melalui telepon WhatsApp Sabtu (7/9/2024).
Dirinya juga berharap dalam kejadian ini pihak maskapai Garuda Indonesia merubah aturan yang sudah diberlakukan tersebut, juga menetapkan kembali voltase standar baterai untuk para penyandang disabiltas dan kemudian dirinya akan melayangkan surat kepada maskapai Garuda Indonesia atas kekecewaan yang dialaminya.