Hukum  

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Di Jatuhkan Hakim Terhadap Pelaku Kasus Pemukulan di Cafe Mutiara

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Di Jatuhkan Hakim Terhadap Pelaku Kasus Pemukulan di Cafe Mutiara

Bekasi-mediamitrahukumbhayangkara

Kuasa hukum dari korban pemukulan di cafe mutiara dalam menghadiri amar putusan dari pengadilan negri Bekasi, yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap tersangka DD tersangka pemukulan terhadap Sdr Wiwit

Di Kantor Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner sewaktu memberikan pernyataan terhadap para wartawan, Ketua Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner Nurhasan SH yang didampingi oleh Hadromi SH dan Nurkholis Majid SH mengatakan bahwa tim kuasa hukum cukup puas dan tidak akan melakukan banding.

Keputusan tersebut sudah adil terhadap klien kami, kami mengucapkan terimakasih terutama para penyidik dan tim Buser Polsek Tambun dari mulai proses penangkapan dan pemeriksaan serta pemberkasan sehingga P21 di Kejaksaan telah memenuhi unsur sehingga proses penanganannya pun cepat tambah Hadromi SH

Baca Juga  Pesan Moral Dari Kasatreskrim Polres Blora, Kepada Orang Tua, Agar Selalu Memberikan Perhatian Pada Putrinya

Nurkholis Majid SH menambahkan, ini adalah perkara perdana yang dilakukan oleh firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner, klien pun Alhamdulillah puas dengan kinerja tim, dan mudah mudahan firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner dapat memperjuangkan para kliennya mendapatkan keadilan yang seadil adilnya dalam setiap perkara.

Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner walaupun baru akan tetapi sudah banyak anggota nya dari para advokat yang berada di Kabupaten Bekasi, Nurhasan SH sebagai ketua yang beranggotakan diantaranya Hadromi SH, Firman Firdaus SH, Nurkholis Majid SH, Budiyanto SH, Ryan Sadzily Livera SH MH, Zaenudin SH, Meriyanto SH Saiful Anwar SH dan Hadi Susilo.

Penulis: Tim Biro Hukum MHBEditor: Admin