Berita  

Universitas Nahdlatul Ulama Di Panggil Polda Kalimantan Barat Karena Tersandung Dana KIP Untuk Mahasiswa Yang Di Koordinir Wakil Rektor 3 Dan Admin Juga Banyak Lagi Kasusnya

Universitas Nahdlatul Ulama Di Panggil Polda Kalimantan Barat Karena Tersandung Dana KIP Untuk Mahasiswa Yang Di Koordinir Wakil Rektor 3 Dan Admin Juga Banyak Lagi Kasusnya

Kalimantan Barat – Mitra Hukum Bhayangkara

Ramainya kasus dana yang di kelola oleh Wakil Rektor fakultas universitas Nahdlatul ulama ramai mencuat setelah di panggil oleh Polda Kalimantan Barat kasus mulai bergulir dan mulai tahap pemeriksaan

Sudah jelas dalam aturannya bahwa Perbuatan manipulasi yang di sebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.

Dengan manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:

Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga  Kades Depok Bangun Jaling Menuju Rumah Saudaranya, Abaikan Prioritas Kebutuhan Warga Lain

Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]
Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta.[5]
Bila terbukti bersalah itulah sangsi pidanya sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Redaksi Editor: Admin