REMBANG, ( JATENG),Media Mitra Hukum Bhayangkara
– Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menyampaikan bahwa sumur minyak yang diambil minyaknya dan polisi sempat mengamankan truk tangki di Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, lokasi sumurnya secara administratif berada di wilayah Kabupaten Blora.
Wakil Administratur KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menegaskan lokasi sumur tua peninggalan zaman Belanda tersebut berada di areal hutan Kabupaten Blora, namun masih ikut kawasan KPH Mantingan.
“Secara administratif masuknya Desa Ngiyono Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Posisinya di sebelah selatan Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, cukup jauh, perkiraan lebih dari 5 kilo meter,” terangnya, Selasa (02 Desember 2025).
Arif menimpali saat mengetahui ada kegiatan penambangan di sumur minyak itu, pihaknya sudah langsung mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dua desa dan memasang banner peringatan, berisi larangan melakukan aktivitas penambangan.
“Kita pasangi banner dilarang menambang di sekitar lokasi sumur minyak tua. Waktu sosialisasi, respon masyarakat ya datar-datar saja,” tutur Arif.
Namun untuk langsung menutup tambang, ia mengakui belum sampai mengarah penindakan semacam itu. Selain karena keterbatasan kewenangan, KPH Mantingan juga ingin melakukan pendekatan secara persuasif.
“Kita dan masyarakat ini kan berupaya menjalin kemitraan dengan baik, untuk menjaga hutan, supaya pohon aman. Fokus kami kesana mas,” imbuhnya.






