Mediamitrahukumbhayangkara.com | Kebumen – Peristiwa berdarah terjadi di Desa Karangsari Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
Dalam peristiwa itu, seorang wanita yang berinisial MH (33) meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh suaminya AG (38) dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menuturkan, penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis 26 Januari 2023.
“Korban meninggal di lokasi kejadian dalam peristiwa itu. Setelah melakukan penganiayaan, suami mencoba bunuh diri,” jelas Aiptu Catur.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin pun meninjau langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi dari Kapolsek Sruweng AKP Mardi.
Di TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, sebilah pisau dapur, kain sprei, selimut, bantal, dua potong baju dan celana yang bersimbah darah, sebuah handphone, vas bunga serta asbak.
Saat ini jenzah korban akan dil autopsi di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto, sedangkan tersangka tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena luka-luka di kepala.
Penuturan sejumlah saksi, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, dimana tetangga korban didatangi oleh tersangka AG melalui pintu belakang.
Kepada polisi Saksi menjelaskan, ketika AG datang, ia dalam kondisi berlumuran darah. Saat itu AG bercerita telah menganiaya istrinya dengan menggunakan golok dan pisau dapur.