mediamitrahukumbhayangkara.com
Dasar Hukum
Yuridis Formil yang menjadi payung hukum bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam membangun sustanability kepariwisataan wisata adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2) Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata;
3) Peraturan Menteri Kebudyaan dan Pariwisata Nomor PM. 07/HK.001/MKP-2007 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Kebudayaan dan Pariwisata;
4) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 04/UM.001/MKP/08 tentang Sadar Wisata;
5) Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6) Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Dan Ekonomi Kreatif tahun 2020-2024.
Dasar Pemikiran
Pola perencanaan Pembangunan kepariwisataan khususnya di Kabupaten Bekasi memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh pihak, segenap pemangku kepentingan di bidang pariwisata. Masyarakat adalah salah satu unsur sebagai pemantik bangkit nya kesadaran akan penting nya membangun dasar-dasar pemikiran tentang kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan kedaerahan. Hal tersebut bisa
bersama sama termasuk kalangan usaha/swasta, melakukan dan mendukung pembangunan kepariwisataan yang terarah, berkelanjutan dan berkontribusi untuk masyarakat pelaku usaha penunjang lainnya. Oleh karena nya pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan dari berbagai sudut pandang, baik posisi, potensi serta peran masyarakat yang notabene nya sebagai subyek atau pelaku maupun penerima manfaat untuk masuk dalam satu kesatuan instrumen pengembangan kepariwisataan daerah.
karena dukungan masyarakat yang terbangun kesadarannya secara kolektif akan turut menentukan keberhasilan jangka panjang pengembangan kepariwisataan.