Berita  

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Beri Peringatan Penimbun Tulang Sapi

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Beri Peringatan Penimbun Tulang Sapi

Bojonegoro – mediamitrahukumbhayangkara.com Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait bau tidak sedap dari penimbunan tulang belulang sapi di rumah warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen. Petugas DLH mendatangi lokasi Kamis (4/5/2023) dan memberi peringatan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bojonegoro Erna Zulaikha menjelaskan setelah menerima aduan masyarakat, petugas DLH langsung menuju lokasi, yakni di Kediaman Darminto dan Toro. Untuk Toro diketahui sebagai pegawai Darminto.

“Dari aduan yang kami dapat ada dua lokasi yaitu di kediaman Bapak Darminto dan Bapak Toro. Namun di kediaman Bapak Darminto tidak ditemukan tulang belulang sapi tersebut, melainkan ada di kediaman Bapak Toro,” jelasnya Jumat (5/5/2023).

Baca Juga  Wagub Tekankan CPNS Tak Pilih-pilih Dalam Layani Masyarakat

Menurut keterangan yang diperoleh DLH, tulang belulang yang dikumpulkan Toro merupakan tulang belulang sapi yang dikumpulkan dari rumah jagal Darminto dan dari para pemilik jagal lainnya di Bojonegoro. Tulang-tulang tersebut dijual kepada pihak ketiga dari Kabupaten Nganjuk.

“Untuk itu DLH memberi teguran dan peringatan bahwa usaha Bapak Toro tidak dilarang. Namun harus sesuai aturan yang ada. Selain itu juga tidak boleh menimbun tulang belulang sapi tersebut di dalam rumah, sebab lokasinya berada di perkampungan padat penduduk, sehingga pasti akan mengganggu lingkungan,” tegasnya.

Penulis: Himawan Editor: Novia