BLORA, ( JATENG), Jumat ( 9 – 8 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
“Tindakan cepat Satresnarkoba Polres Blora, dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Sate, perlu mendapatkan apresiasi setinggi – tingginya.
“Terbukti, gerak cepat Resnarkoba Polres Blora dalam mengungkap peredaran Narkoba, berjenis sabu – sabu, pada Kamis malam (8 – Agustus – 2024) berhasil mengamankan Ketiga ( 3) pelaku, diduga kuat sebagai pengedar sabu – sabu dikemas plastik warna putih, di Jalan Gatot Subroto, sebelah barat Perempatan Lampu Merah Biandono, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.
“Ketiga diduga pelaku tersebut antara lain yaitu: 1) berinisial ( J), Laki – laki, Alamat Dukuh Sukorame, Kecamatan Tunjungan, ( 2) berinsial ( T), Alamat Desa Klopo duwur, Kecamatan Banjarejo, tak lain seorang residivis, ( 3) berinsial ( R), Alamat Dukuh Talun, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, juga seorang residivis.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santoso mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian awal mulanya pada awal Agustus 2024, Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat, khususnya di Kecamatan Blora, sekitar Perempatan Bangkle, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika berjenis sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, agar mengetahui siapa pelakunya. ” Namun sampai akhirnya, pada hari Kamis Tanggal 8 – Agustus – 2024, sekira pukul 23.00 WIB, petugas mencurigai seorang mengendarai sepeda motor vario warna hitam, dengan Nopol K – 6276 – CY, diduga akan melakukan transaksi barang haram tersebut.