Berita  

Tindak Tegas Oknum Pelaku Tambang Galian C Ilegal Sesuai Hukum yang Berlaku.

Tindak Tegas Oknum Pelaku Tambang Galian C Ilegal Sesuai Hukum yang Berlaku.

BLORA, ( JATENG),Media Mitra Hukum Bhayangkara, ( 3 – 12 – 2025) –

Maraknya Galian C ilegal di Kabupaten Blora menjadi perhatian khusus Wakil Bupati Blora Hj Sri Setyorini.” Tentunya keputusan dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Blora membasmi pelaku penambang Galian C ilegal patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya.

Wabup Hj Sri Setyorini menegaskan agar Aparat Penegak Hukum ( APH) segera mungkin melakukan penindakan pelaku penambang Galian C ilegal sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia.

Apalagi resiko terbesar dampak Galian C ilegal merusak lingkungan, pastinya mengakibatkan banjir, tanah longsor yang akhirnya membahayakan masyarakat Kabupaten Blora. ungkapnya

Sementara itu, Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI) Blora mendukung langkah Pemkab Blora membersihkan Tambang Galian C ilegal di Kota Blora, agar masyarakat tidak takut akan dampaknya yang signifikan.

Baca Juga  Salah Satu Warga Desa Sendangharjo, Meminta Batas Patok, Antara Milik SHM dan Lahan Perhutani

Selain itu, Aparat Penegak Hukum ( APH) agar menindak tegas pelaku penambangan Galian C ilegal.

Penambangan ilegal tentunya merusak alam dan mengakibatkan bencana seperti banjir ataupun tanah longsor. tegasnya

( Himawan)

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin