BLORA, ( JATENG),Media Mitra Hukum Bhayangkara, ( 3 – 12 – 2025) –
Maraknya Galian C ilegal di Kabupaten Blora menjadi perhatian khusus Wakil Bupati Blora Hj Sri Setyorini.” Tentunya keputusan dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Blora membasmi pelaku penambang Galian C ilegal patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya.
Wabup Hj Sri Setyorini menegaskan agar Aparat Penegak Hukum ( APH) segera mungkin melakukan penindakan pelaku penambang Galian C ilegal sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia.
Apalagi resiko terbesar dampak Galian C ilegal merusak lingkungan, pastinya mengakibatkan banjir, tanah longsor yang akhirnya membahayakan masyarakat Kabupaten Blora. ungkapnya
Sementara itu, Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI) Blora mendukung langkah Pemkab Blora membersihkan Tambang Galian C ilegal di Kota Blora, agar masyarakat tidak takut akan dampaknya yang signifikan.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum ( APH) agar menindak tegas pelaku penambangan Galian C ilegal.
Penambangan ilegal tentunya merusak alam dan mengakibatkan bencana seperti banjir ataupun tanah longsor. tegasnya
( Himawan)






