mediamitrahukumbhayangkara.com
Kudus – Sat Samapta Polres Kudus Polda Jateng mengamankan empat orang laki-laki dan perempuan yang sedang asyik pesta minuman keras beralkohol di kawasan Balai Jagong, Kecamatan Kota, Kudus, pada bulan Ramadhan.
Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin mengatakan, ada empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan tersebut harus diamankan saat sedang asyik pesta minuman beralkohol, pada Senin dini hari dan kini sedang diperiksa di Mapolres Kudus.
“Kami mengamankan ke empatnya , sekitar pukul 01.30 Wib, saat kegiatan patroli mendapat aduan masyarakat melalui Call Center, ada sekelompok orang sedang mabuk-mabukan di Balai jagong,” katanya, Senin (10/4/2023).
Pihaknya mendapatkan informasi tersebut kemudian menuju ke lokasi dan melaksanakan pengecekan memang benar di tempat itu, melihat sekelompok orang yang sedang pesta minuman beralkohol.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa Miras jenis Oplosan dan kawa-kawa. Keempat warga berinisial AR (21), AS (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Undaan, Kudus dan dua orang wanita inisial ZPM (15) warga Kecamatan Undaan, Kudus, NCP (16) warga Kecamatan Sukolilo, Pati.
keempat orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Kudus untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).