mediamitrahukumbhayangkara.com
Pati-
Satgas Tindak Knalpot Brong dan Balap Liar Satlantas Polresta Pati berulah kembali, tidak mengenal waktu siang dan malam.
Bahkan pagi dini hari terus memburu kendaraan dengan knalpot Brong yang sudah meresahkan masyarakat, pemburuan terhadap knalpot brong bukan hanya dilakukan didalam kota saja, tetapi sudah masuk ke wilayah kecamatan, Minggu (26/3/2023).
Sabtu pagi selepas sholat subuh (25/3/) Satgas Tindak Knalpot Brong dan Balap Liar yang dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, SH. MH. bergerak ke wilayah kecamatan Gembong, setelah satu hari sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar waduk Seloromo Gembong banyak pengendara sepeda motor dengan knalpot bising yang memekakan telinga, sehingga membuat masyarakat di sekitar lokasi menjadi resah, belum lagi yang punya anak bayi. Alhasil petugas dari Satlantas berhasil menindak 29 kendaraan dengan knalpot Brong.
Dalam melakukan penindakan terhadap knalpot brong petugas juga dibekali dengan alat ukur suara yaitu decibel meter, sehingga ambang batas kebisingan kendaraan dengan knalpot Brong dapat akurat.
Penindakan tidak berhenti sampai disitu, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (26/3) Satgas terus berburu knalpot Brong di wilayah kota Pati dan Jalur Lingkar Selatan Pati, dimana lokasi tersebut merupakan jalur yang sering dipergunakan balap liar.