BLORA, ( JATENG) , Senin ( 29 – 7 – 2024) , Media Mitra Hukum Bhayangkara
“Gerak cepat Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal( Satreskrim) Polres Blora, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ( M), usia ( 40 Tahun), warga Kecamatan Cepu, lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah Kecamatan Randublatung, pada (24 – Juni 2024) lalu.
“Menurut Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat menggelar konfrensi pers, Senin ( 29 – 7 – 2024) didampingi Kasat Reskrim, AKBP Selamet dan PLH Kasi Humas Subardi menjelaskan, bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban Sulistiyono, beralamat Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
“Kejadian pada Tanggal (24 – Juni – 2024), sekira pukul 03.00 WIB, di dalam rumah korban Sulistiyono.” Kapolres Juga menegaskan “, Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang sangatlah sigap.
“Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 800.000 juta rupiah. ” Adapun barang bukti yang diamankan yakni: Satu unit Handphone merk Redmi note 9 warna hijau, Satu unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol, Satu unit Sepeda Motor Susuki Shogun, Satu buah bronjong, Satu buah kaos oblong. jelasn”Ia juga menegaskan ” Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP jo 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara, paling lama 7 Tahun. tegasnya.