Polres Sragen Polda Jateng –mediamitrahukumbhayangkara.com Seorang pengedar obat-obatan keras ditangkap jajaran satuan reserse kriminal Satuan Narkoba Polres Sragen.
Dari lokasi penangkapan, tim berhasil menyita ribuan butir obat keras beragam jenis, serta HP diduga untuk melakukan transaksi.
Pelaku berinisial S alias P (30), warga Kecamatan Kedawung Sragen, ditangkap setelah perkara peredaran obat-obatan keras yang dilakukannya, diketahui oleh petugas operasional Satuan Narkoba Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti membenarkan penangkapan pelaku peredaran obat-obatan keras di wilayah Sragen.
Seperti diuraikan AKP Rini, bahwa pelaku ditangkap oleh tim opsnal Satuan Narkoba di depan SMK Negeri 1 Kedawung.
Saat kejadian, pelaku tengah membawa bungkusan paket, yang setelah dilakukan penggeledahan berisi 600 butir obat keras jenis trihexypenidhil serta 500 butir obat keras jenis Tramadol HCL, 25 butir pil berwarna kuning.
Dari lokasi kejadian penangkapan pelaku, telah disita pula 1 unit HP merk Xiaomi, diduga sebagai alat melakukan peredaran obat keras.
“ Bener bahwa pada tanggal 20 Juni 2023 pukul 15.15 WIB, di depan SMK Negeri 1 Kedawung tim opsnal berhasil menangkap seorang pelaku, diduga pelaku peredaran narkoba. Saat ditangkap pelaku membawa sebuah paket yang mencurigakan, “ kata AKP Rini. Rabu (21/06/2023).