Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Tim Kuasa Hukum dari BPPH PP MPC KAB. BEKASI sebagai kuasa hukum Keluarga Korban Meninggal akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tersengka atas korban Abdulah merasa kaget setelah tadi sore sekita pukul 15:00 mendatangi Polres Bekasi Kota dan mendapatkan keterangan dari pihak penyidik Jatanras Polres Kota Bekasi bahwa telah terjadi Kesepakatan Damai antara kedua belah pihak Tanpa melibatkan Kuasa Hukum dari BPPH Kabupaten Bekasi.
Ketua PLT BPPH Kabupaten Bekasi Udi Jaelani SH MH mengatakan kepada awak media rasa kagetnya setelah tim kuasa hukum yang di wakili oleh Sekretaris BPPH Wawan Hermawan, SH, mendapatkan kabar dari penyidik yang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai.
Udi Jailani menembakan bahwa dalam proses hukum pidana perdamaian tidak akan menggugurkan proses hukum pidananya, maka dalam persidangan di Pengadilan Negeri kota bekasi kami akan mengawal kasus ini dengan segala upaya agar pelaku di hukum seberat beratnya, karena dalam prinsipnya dalam hukum pidana perdamaian tidak bisa menggugurkan proses penegakan hukumnya.
Pihak kuasa hukum merasa tidak dihargai dengan tidak ada etikanya terhadap kami para kuasa hukum yang ditunjuk dengan perdamaian yang tidak mengikut sertakan tim kuasa hukum dalam negosiasi damai tersebut, dan kami tim dari kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai vonis yang akan memberatkan pelaku pengeroyokan sehingga hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman yang setimpal sesuai KUHP Pasal 170 Junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara pungkas PLT Ketua BPPH Udi Jaelani SH MH