Hukum  

Tim Kuasa Hukum BPPH Pemuda Pancasila Dampingi 5 Saksi Pembunuhan RP Di Unit Jatanras Polres Metro Kabupaten Bekasi

Tim Kuasa Hukum BPPH Pemuda Pancasila Dampingi 5 Saksi Pembunuhan RP Di Unit Jatanras Polres Metro Kabupaten Bekasi

MediaMitraHukumBhayangkara.com | Bekasi – Selasa 17 Januari 2023 tim Kuasa hukum korban Pembunuhan anggota Pemuda Pancasila yang meninggal karena sabetan senjata tajam yang terjadi di Kafe Kartika Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi.

Mendampingi para saksi saat memberikan kesaksian di satuan Jatanras Polres Metro Kabupaten Bekasi, diantara tim kuasa hukum yang diketuai/Pic Udi Jaelani SH, Syarif SH, Zaenuddin SH, Jain SH dan Wiwik Budiarti SH, meminta kepada penyidik agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya atas apa yang terjadi dengan korban RP.

Dalam keterangannya kepada awak media Udi Jaelani SH mengatakan ada lima saksi yang di periksa untuk memberikan keterangan kepada para penyidik dan didampingi oleh anggota BPPH sebagai kuasa juga 5 orang pengacara, dan dimonitor dengan kedatangan Ketua BPPH PP Kabupaten Bekasi H Ujang Suryadi SH MH didampingi oleh Wakil Ketua Wawan Alzawan SH.

Baca Juga  Kegiatan Rutin Minggon Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani Untuk Mengevaluasi Kinerja Pemerintahan Desa

Menurut apa yang di dapat keterangan dari para saksi serta bukti bukti dari tempat kejadian perkara, pihak dari kuasa hukum seharusnya penyidik meninjau kembali pasal 338 Subsider 351, dari kronologi dan saksi saksi serta bukti bukti di tempat kejadian perkara seharusnya para penyidik sudah bisa menerapkan pasal 340 Junto 353 dikarenakan ada jeda 1 jam dari keributan sampai terjadinya pembunuhan dan perkuat oleh akun Facebook yang di duga teman pelaku dengan mengatakan bahwa pelaku pulang dan mengambil senjata tajam/Celurit.