Berita  

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Daam Bin Nasairin datang ke Komisi D DPRD DKI Jakarta

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Daam Bin Nasairin datang ke Komisi D DPRD DKI Jakarta

Jakarta – Mitra Hukum Bhayangkara

Berdasarkan hasil tindak lanjut dari pelaksanaan Audiensi di Komisi D DPRD DKI Jakarta Pada tanggal 16 Juli 2025 sesuai surat undangan Audiensi dari Ketua DPRD Bapak. H.Khoirudin, M.si. tertanggal 9 Juli 2025, Ahli waris didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners yang terdiri dari ketua Tim Hukim; Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H., dengan membawa seorang Ahli Pakar Agraria dan Peranahan Profesor B.F Sihombing SH.,MH., menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi Hukum didepan.

Ketua Hj. Yuke Yurike, ST.,MM Komisi D yang diwakili oleh Bapak. Habib Muhammad Bin Salim Alatas Selaku sekretaris Komisk D dan Jajaran Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Cicadas Kecamatan Binong Melaksanakan Giat Sambang Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Audiensi juga di hadiri oleh Bapak. DEDEN Satkotper yang mewakili Bapak EKO selaku Sekdis Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bapak.Eric Phahlevi Zakaria Lumbun Wakil Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Pusat Diwakili Oleh Ibu. ANI.SH. Pembahasan didalam Audiensi terkait Konfirmasi Data atas permintaan pembayaran Ganti Kerugian Tanah bekas Adat Indonesische Verponding Padjeg tahun 1948 – 1952 dan Indonesia verponding Padjaq Tahun 1955 – 1959 No.1815, Nomor Kohir. 413/245 Tahun 1948 sd 1959 Milik DA’AM bin NASAIRIN Yang di pakai Pelebaran Jalan Fly Over Pramuka Oleh Dinas Binamarga Pada Tahun 2003 sd 2005 seluas 5.217 M2 dan Lahan Yang di pakai pembangunan Taman Kota Rawasari Oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Pada Tahun 2019-2023 seluas 7.177M2 dengan total kerugian atas Lahan Jalan jika dihitung dengan Nilai NJOP Tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2 dengan Total ganti kerugian sebesar Rp. 155.572.379.892,- (seratus lima puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah), dan Nilai Kerugian Pembangunan Taman jika Nilai NJOP Tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2 dengan Total ganti kerugian sebesar Rp.213.992.984.400,84,- (dua ratus tiga belas milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus koma delapan puluh empat rupiah), Jelas terang benderang didalam Audiensi diketahui bahwa adanya pengakuan dari Dinas Binamarga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atas pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin didalam pembangunan pelebaran jalan dan Pembangunan Taman Kota pemprob DKI Jakarta, berdasarkan Peta bidang hasil kajian Tim 9 yang diketahui oleh Bapak. Ir. Desrizal K. Gindow. M.Sc kepala BPN Jakarta Pusat tahun 2003 sd 2005.

Penulis: S Erfan Nurali Kabiro Jakarta Editor: Admin