Polres Pekalongan -mediamitrahukumbhayangkara.com
Tim gabungan Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil membekuk tiga pelaku curat yang terjadi di Desa Pegaden Tengah Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H membenarkan terkait penangkapan tersebut pada Jumat (24/3/2023).
“Benar, tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Wonopringgo telah menangkap ketiga pelaku curat yang sebelumnya melancarkan aksinya pada Selasa (21/03) di sebuah gudang garmen di Desa Pegaden Tengah Kec. Wonopringgo,” ujarnya.
Ketiga pelaku berinisial S alias Amin (41) warga Desa Coprayan Kec. Buaran, EK alias Gobel (29) warga Desa Tangkil Kulon Kec. Kedungwuni dan AM alias Kambing (27) warga Desa Tangkil Kulon Kec. Kedungwuni.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak 19 rolls bahan jeans dan 1 unit mesin Kamput milik korban dengan total kerugian hingga Rp. 96 juta. Modus para pelaku masuk ke dalam gudang dengan menggunakan kunci yang dimiliki salah satu pelaku yang merupakan mantan karyawan.
Ipda Suwarti menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (20/03) dimana korban bersama dengan karyawannya dan juga 26 siswa SMK yang sedang magang di tempatnya mempersiapkan untuk pergi ke tempat wisata. Garmen saat itu ditinggalkan dalam keadaan terkunci.