Pontianak – Mitra Hukum Bhayangkara
Tim Eksekutor Kejati Kalbar yakni Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, kembali berhasil mengungkap dan menemukan aset milik terpidana Wendy alias Asia, perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya belum terjangkau dan baru ditemukan hari ini, Selasa (2/12/2025) ada di lokasi berbeda.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara.
Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dari hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak terkait. Setelah mengumpulkan data yang memadai, Tim PPA bergerak ke 6 lokasi berbeda, yaitu:
- Jalan Purnama Gang Perintis ada 2 aset pakai 1 plang sita eksekusi.
- Jalan Johar, seberang jalan Lamongan Delan ada 1 aset.
- Kelurahan Parit Tokaya GG.Purnama Permai 2 ada 1 aset.
- Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
- Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
- Kelurahan Akcaya Gang Perintis 5 ada 1 aset.
Aset tersebut dipastikan merupakan milik terpidana Wendy alias Asia baik secara langsung maupun yang ditempatkan atas nama pihak lain namun masih berada dalam penguasaan terpidana. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melaksanakan sita eksekusi sebagai bagian dari upaya pemenuhan uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana kepada negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.






