Kudus -mediamitrahukumbhayangkara.com Polsek Kota Polres Kudus Polda Jateng meringkus tiga preman yang melakukan pemalakan liar terhadap pedagang diarea tradisi Dandangan, Senin (20/3/2023).
Ketiga pelaku yang diringkus berinisial
AG (45), AS (51) dan AZ (53) merupakan warga Kecamatan Kota Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan di Instagram @polreskudus yang menyebutkan ada tiga orang mengaku preman meminta paksa sejumlah uang kepada sejumlah pedagang di area tradisi Dandangan.
Setelah laporan kasus meminta uang secara paksa terhadap pedagang di barat kaligelis itu ramai di kolom komentar dan DM (Direct Message) di Instagram @polreskudus, Iptu Subkhan langsung memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Kota untuk segera menangkap pelaku pemalakan tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, modus kejahatan ketiga pelaku itu mengatasnamakan warga setempat dengan meminta sejumlah uang keamanan secara paksa kepada pedagang Dandangan di barat Kaligelis.
“Mereka beraksi dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pedagang secara paksa yang mengakibatkan resahnya pedagang diarea Dandangan,” kata Iptu Subkhan saat memberikan keterangannya di Polsek Kota, Senin (20/3/2023) malam.
Setelah berhasil ditangkap, tiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota untuk diproses lebih lanjut.
Humas Polres Kudus)