Berita  

Tiga Anggota BPD Desa Depok Di Bentuk Secara Tertutup Diduga Kuat Sarat Kepentingan, Warga: Bubarkan Saja Tidak Berguna

Tiga Anggota BPD Desa Depok Di Bentuk Secara Tertutup Diduga Kuat Sarat Kepentingan, Warga: Bubarkan Saja Tidak Berguna

Purwakarta 29/05/2023

mediamitrahukumbhayangkara.com
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016
pasal 22 ayat.

(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemulihan anggota BPD.

(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Kemudian pada pasal 13 huruf (g) berbunyi:
Persyaratan calon anggota BPD adalah:

(g)Wakil penduduk desa
yang dipilih secara
demokratis.

Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa pemilihan BPD dilaksanakan secara demokratis sesuai Permendagri tersebut, kemudian tata cara pergantian antarwaktu secara jelas tersirat sesuai bunyi pasal 22 ayat (1) dan (2).

Baca Juga  Aksi empat Orang Perampok mengunakan senjata tajam dan senjata api, Menyatroni Alfamart aksi pelaku Terekam CCTV, Di Kp Jagawana Sukatani Bekasi

Namun dalam pelaksanaannya Pergantian Antar Waktu (PAW) dari ke tiga anggota BPD Desa Depok bertentangan dengan ketentuan.

Ketiga anggota BPD PAW yaitu:
(1). Asep perwakilan
Dusun 3
(2). Gito perwakilan
Dusun 4
(3). Susi Perwakilan
Dusun 2

Dalam pembentukannya dilaksanakan secara tertutup, bahkan terkesan ditunjuk sebab tidak diketahui oleh warga saat pembentukan nya.

Seolah BPD asal ada tanpa pedulikan fungsinya yang vital dalam sistem pemerintahan desa.

Diduga kuat hal ini terjadi tidak terlepas dari peranan Kepala Desa yang sangat memiliki kepentingan dalam beberapa kebijakan.

Penulis: M Sulaiman Editor: Novia