Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Kabupaten Bekasi merupakan daerah Industri yang konon katanya terbesar SE Asia tenggara, akan tetapi PAD dari sektor hiburan sama sekali tidak terserap, ada indikasi THM Di Kabupaten Menjamur/hidup, akan tetapi Pendapat Asli Daerah terkesan di matikan
Besarnya kontribusi dari kawasan industri dalam menggerakan ekonomi daerah melalui sektor investasi, maka sudah semestinya daerah dimana kawasan industri berada memberikan perhatian kepada industri. Dalam kegiatan industri terutama investasi asing banyak mempekerjakan orang asing (ekspatriat) yang tentunya mereka juga berkebutuhan akan wisata, rekreasi, dan hiburan. Pemkab Bekasi sebagai Regulator dan Dinas Pariwisata sebagai Provider hendaknya mengakomodir kepentingan itu kedalam suatu egulasi daerah.
Oleh karena itu, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten bekasi harus menjadi bahan kajian pemerintah daerah, apakah memang kegiatan usaha semacam itu tetap dilarang (tutup total) ataukah memang akan dilegalkan dengan produk hukum daerah (perda).
Memperhatikan peraturan daerah kabupaten bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, dimana ada pasal yang mengatur larangan usaha kegiatan hiburan malam dan sejenisnya, tapi dalam prakteknya dilapangan kegiatan semacam itu tetap beroperasi bahkan kian menjamur diberbagai lokasi.
Kemudian, pemkab bekasi dihadapkan pula dengan pihak kontra (menolak) yang tentunya penegakan aturan wajib dilaksanakan secara konsekuen. Namun, pada akhirnya tidak juga terselesaikan. Bahkan para pelaku usaha dengan okum petugas seolah bermain kucing-kucingan. Jadi, penegakan perda yang selama ini dilakukan terhadap tempat hiburan malam hanya menghabiskan biaya dan tenaga sia-sia.