Banda Aceh, Media Mitra Hukum Bhayangkara
Setelah sempat tertunda akibat kecelakaan kerja di Malaysia, Fadli (44), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Aceh. Ia tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 13.10 WIB menggunakan pesawat Firefly dari Pulau Pinang, Malaysia.
Setibanya di Aceh, Fadli langsung dijemput oleh tim dari H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh. Ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dengan menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Proses pemulangan Fadli sebelumnya mengalami hambatan akibat denda administratif yang dikenakan oleh pihak Kerajaan Malaysia. Namun, berkat kerja sama lintas pihak dan kolaborasi berbagai elemen masyarakat, kendala tersebut berhasil diatasi.
Pemulangan Fadli difasilitasi oleh relawan Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM) melalui Program Repatriasi Migran 2.0, yang bertujuan memberikan solusi legal dan aman bagi migran Indonesia yang ingin kembali ke tanah air.
Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat Aceh, Toke Muh Keude Runcit, yang menanggung biaya tiket pesawat dan kebutuhan kursi roda bagi Fadli. Sementara itu, Haji Uma turut membantu pembiayaan pendamping keluarga serta memfasilitasi proses rujukan medis di RSUDZA melalui timnya di Banda Aceh.






