Berita  

Tersangka ( SG) Disangkakan Pasal 359 / Pasal 360 KUHP Pidana Tentang Kelalaian.

Tersangka ( SG) Disangkakan Pasal 359 / Pasal 360 KUHP Pidana Tentang Kelalaian.

BLORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Kamis ( 17 – 4 – 2025)

Titik Terang kasus kecelaakaan jatuhnya Lift Crane di Pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora di Bulan Februari lalu yang mengakibatkan 5 orang pekerja meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka – luka berat, kini Polres Blora menetapkan tersangka ( SG). ‘

‘Tersangka ( SG) merupakan Ketua Panitia Pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora.

‘Menurut Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. melalui Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto menegaskan’, berdasarkn dari hasil Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan berdasarkan keterangan saksi – saksi, lalu pemeriksaan barang bukti, sekaligus hasil gelar perkara, menetapkam seorang tersangka inisial ( SG) sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah.

Baca Juga  Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Muhammad Khoirul Hidayat, SH , M.H. Beri Apresiasi Pada Wisuda Pasien Rehabilitasi Narkoba

‘Disangkakan tersangka Pasal 359 dan/ atau Pasal 360 KUHP Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian ataupun luka – luka.

I’a mengungkan,akan terus mengusut tuntas kasus ini, sekaligus menghimbay pelaku proyek kontruksi untuk memprioritaskan aspek keaman bagi pekerja.tegasnya.

‘Kinerja Polres Blora terkait penanganan Kecelakaan jatuhnya Lift Crane Pembangunan Proyek Rumah Sakit Muhammadiyah patut diacungi jempol”,

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin