Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi menimpa korban ( V) usia 16 Tahun, warga Desa Plantungan, Kecamatan Blora, pelakunya tidak lain yakni Ayah tirinya inisial ( W), hingga hamil 3 Bulan. Kronologi kejadian tersebut, berada di dalam rumahnya sendiri di dalam kamar.
“Pelaku ( W) usia 70 Tahun, saat ini ditangani Polres Blora dan terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang – undang dengan hukuman penjara 15 Tahun, saat ini sedang ditangani Polres Blora.
“Menurut Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menerangkan kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ( W) umur 70 Tahun, sudah dilakukan selama 7 kali, mengakibatkan korban ( V) hamil umur 3 bulan.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang dengan hukuman 15 Tahun penjara. terangnya.