Berita  

Tersangka Korupsi Bansos Miliaran Rupiah TA 2007 Divonis Bebas

Tersangka Korupsi Bansos Miliaran Rupiah TA 2007 Divonis Bebas

Yayat : “Kejagung dan KPK RI Perlu Mengkaji Ulang Pembebasan Tersebut”

Pontianak, Mitra Hukum Bhayangkara

Laporan Hasil Pemantauan dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Kerugian Negara/Daerah Pemerintah Kota Pontianak pada Tahun Anggaran 2007, diantaranya penggunaan dana Bansos sebesar miliaran rupiah, disimpulkan bahwa pelaporan dokumen kerugian daerah belum dilaksanakan dengan baik dan tidak sesuai dengan kenyataan, dari hasil temuan BPK RI tersebut, telah masuk kerana hukum Kejaksaan Negeri Pontianak, kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Perihal ini dibenarkan oleh Firayanta, Bendahara Kantor Pemuda dan Olah Raga pada waktu itu, yang saat ini sebagai Kadis PUPR Kota Pontianak, ketika ditemui diruangannya Kamis, (22/5/2025) mengatakan, bansos pada tahun 2007 dana nya didapat dari Pemkot Pontianak, lalu kita serahkan ke pengurus KONI, dan PERSIPON, sesuai proposal yang diajukan

Baca Juga  Rakernas Pertama IWO Indonesia, Bahas 4 Poin Dasar Pergerakan Organisasi Kedepan

. Namun setelah sekian lama ternyata bantuan itu dinilai bermasalah 0leh hasil audit BPK, sehingga masuk di Kejari Pontianak, dalam proses hukum, penyidik kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk saya (Firayanta), kemudian dipersidangan Pengadilan Tipikor Pontianak, tiga orang tersangka termasuk saya juga divonis bebas, sedangkan satu tersangka nya yaitu, Hersan selaku Ketua DPRD juga Ketua IMI Pontianak saat itu, tidak divonis bebas, karena dinyatakan bersalah oleh hakim terkait penggunaan dana bansos.

Penulis: Sulaiman Kabiro Kalimantan Barat Editor: Admin