Polres Kebumen – mediamitrahukumbhayangkara.com Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan MH (33) meninggal dunia di tangan suaminya AG (38) direkontruksi.
Rekontruksi selain dihadiri para saksi, juga Jaksa Penuntut Umum Muhammad Albar, dan penasehat hukum M Fandi Yusuf, diselenggarakan di Mapolres Kebumen, Rabu 15 Februari 2023.
Dijelaskan Kapolsek Sruweng AKP Mardi saat memimpin jalannya rekontruksi, pemilihan Mapolres Kebumen sebagai tempat rekontruksi untuk menjaga keamanan tersangka saat mengikuti rekontruksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat melakukan kekerasan kepada istrinya,” jelas AKP Mardi.
Adegan bermula setelah keduanya melakukan hubungan suami istri di kasur ruang tengah, lalu korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung selanjutnya mengambil pisau di dapur untuk menganiaya korban.
Tersangka memperagakan cara nya menganiaya istri dengan menggunakan pisau bahkan sampai pisau itu patah.
Pada adegan selanjutnya, tersangka kembali ke dapur untuk mengambil dua bilah golok dan kembali menganiaya korban. Selain menganiaya isterinya, tersangka juga melukai diri dengan mengayunkan golok tersebut ke kepalanya.
Setelah mengetahui korban tidak bergerak, ia pergi meninggalkan rumah dengan cara melompat jendela menuju ke rumah saudaranya inisial SP.