Mediamitrahukumbhayangkara.com | Polres Kebumen – Jenazah MH (33) yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh suaminya AG (38) dengan menggunakan senjata tajam telah dikebumikan.
Jenazah diserahkan Polres Kebumen melalui Polsek Sruweng ke pihak keluarga di Karanggayam.
Setelah diterima pihak keluarga, jenazah dimakamkan di TPU Desa Kajoran, Kecamatan Karanggayam atau di tempat orangtua korban semalam, Jumat 27 Januari 2023.
“Setelah dilakukan autopsi, jenazah dibawa pulang lalu diserahkan ke pihak keluarga di Kecamatan Karanggayam,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya.
Korban mengalami sejumlah luka robek karena sabetan benda tajam pada beberapa bagian tubuhnya pasca peristiwa berdarah yang terjadi hari Kamis 26 Januari 2023, pagi.
Kondisi tersangka:
Setelah istrinya tergeletak dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam, tersangka mencoba mengakhiri hidupnya dengan melukai kepalanya. Senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, digunakan untuk melukai dirinya.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi tersangka belum stabil sehingga polisi belum bisa mendapatkan keterangan darinya.
“Terduga pelaku ini menggunakan goloknya menebas-nebaskan ke kepalanya sehingga ia mengalami luka cabik. Sampai saat ini masih dilakukan perawatan kepada tersangka. Kondisi tersangka belum stabil,” lanjut AKP Kadek.