Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Proyek bangunan gudang manggis yang pengerjaannya diperkirakan sudah mencapai 25% berlokasi dijalan raya Nagrak Kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta. Diduga kuat berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (PGB). Senin, (4/9/23).
Namun sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada tindakan apapun dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata Kecamatan ataupun Citata Suku Dinas Purwakarta untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan pantauan dilokasi ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudangnya, yakni berdiri tanpa mengantongi izin PGB. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan terlebih dahulu.
Menurut keterangan salah satu orang kepercayaan pembagunan gudang Manggis tersebut, Hoerudin sebagai humas menjelaskan “bahwa perijinan IMB/PGB sedang diurus dan paling beres antara satu Mingguan lagi etah sore juga beres” jelasnya.
“Lanjut mandor lapangan Arif menjelaskan bahwa Ia tidak mengetahui permasalahan izin IMB/PGB, yang saya tau sedang diurus”imbuhnya.
Dikatakan Ketua Gibas Sektor Darangdan Hery “banyak bangunan yang melanggar/tidak ber’izin di Kabupaten Purwakarta, namun instansi terkait seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut.
“Saya minta kepada pihak terkait khususnya per’izinan Kabupaten Purwakarta harus bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan yang bodong melanggar aturan tanpa izin” tegasnya.