Berita  

Terkait Tragisnya Insiden Tewasnya Warga Bogor Tertimpa Dahan Pohon Kostaman SH : Pemerintah Harus Ikut Bertanggung Jawab

Terkait Tragisnya Insiden Tewasnya Warga Bogor Tertimpa Dahan Pohon Kostaman SH : Pemerintah Harus Ikut Bertanggung Jawab

Bogor 01/11/24-Mitra Hukum Bhayangkara

Sebuah insiden tragis menimpa seorang pengendara motor di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor. Dahan pohon besar patah dan jatuh tepat di atas pengendara yang tengah melintas salah satu penumpang tewas di tempat kejadian.

Tindakan cepat dari Babinsa setempat, Sertu Dedi Jumaedi, yang sigap menangani situasi, mendapat apresiasi publik. Namun, insiden ini juga mengundang perhatian dari sejumlah pihak terkait tanggung jawab pemeliharaan pohon di area publik.

Kostaman, SH, seorang praktisi hukum yang sering menangani kasus pembelaan masyarakat lemah, menyoroti insiden tersebut. Menurutnya, keluarga korban memiliki dasar hukum untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atas kejadian yang menimpa anggota keluarga mereka.

Baca Juga  MPKN Minta Kejaksaan Blora Segera Ekspose Publik, Dugaan Korupsi Honor Narsum DPRD Tahun 2021.

“Pemerintah Daerah bertanggung jawab memastikan keselamatan publik di ruang terbuka, termasuk dalam pemeliharaan pohon-pohon di area padat aktivitas warga,jelasnya”.

“Ia menegaskan bahwa insiden ini menjadi refleksi bahwa pengawasan terhadap fasilitas publik harus lebih baik demi menghindari tragedi serupa.

Kostaman menjelaskan bahwa keluarga korban dapat mengajukan gugatan berdasarkan beberapa dasar hukum berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjaga dan memelihara fasilitas umum demi keselamatan publik.
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
    Perda ini menetapkan
    tanggung jawab
    pemerintah dalam
    pemeliharaan ruang
    terbuka hijau, termasuk
    pohon-pohon di area
    publik, agar tidak
    membahayakan
    warga.
Baca Juga  Kondisi Anak Sungai Cisomang Rusak Berat, Dinas Terkait Diminta Segera Lakukan Perbaikan

Selain itu, keluarga korban dapat mengajukan tuntutan dalam dua jalur:

  • Pidana: Berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, keluarga korban bisa mengajukan tuntutan jika terdapat bukti kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas publik.
  • Perdata: Menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH), keluarga korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi akibat kerugian yang ditimbulkan oleh kurangnya pengawasan pohon di area publik.

Respons Cepat Babinsa dalam Penanganan Insiden

Setelah kejadian, Sertu Dedi Jumaedi dari Babinsa Kelurahan Ciwaringin segera turun ke lokasi. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain memastikan keselamatan warga sekitar, berkoordinasi dengan BPBD, DLHK, dan Damkar Kota Bogor untuk penanganan cepat, serta membantu proses evakuasi korban ke RSUD Kota Bogor.

Penulis: M Sulaeman Kabiro Purwakarta Editor: Admin