Depok 01/09/24-Mitra Hukum Bhayangkara
Tragedi kematian tahanan secara mendadak Rizki Akbari alias RA (26), seorang tahanan yang baru saja dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok, memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab Rutan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Rizki, yang sebelumnya dinyatakan sehat saat diserahkan oleh Polda Metro Jaya, meninggal dunia hanya beberapa jam setelah tiba di Rutan.
Kostaman SH, seorang pengacara terkemuka dari Kantor Hukum Kostaman & Associates yang berkantor di Jl. Raya Cileungsi – Jonggol, dengan tegas menyatakan bahwa pihak Rutan dan Kejari Depok harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini.
“Dalam peristiwa ini, jelas tanggung jawab ada pada Rutan Kelas I Depok dan Kejaksaan Negeri, selaku pihak yang menitipkan tahanan. Semua pihak terkait harus menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil demi menjunjung tinggi keadilan,tegasnya”.
Lebih lanjut, Kostaman menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, bahkan bagi mereka yang berada dalam tahanan.
“Tidak hanya tersangka atau terduga, bahkan terpidana pun berhak atas hak hidupnya. Ini adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan, jelasnya”.
Kronologi dan Pertanyaan Keluarga
Menurut Yudi Sumardi, ayah Rizki, anaknya masih dalam keadaan sehat dan sempat berbicara serta makan bersama sebelum diserahkan ke Rutan Depok sekitar pukul 16:30 WIB.






