Purwakarta 11/03/23
http://mediamitrahukumbhayangkara.com
Fikri Firmansyah Ketua Ormas GMPI Dpc Plered menengok langsung kondisi Ahmad Kodir salah satu warga Desa Rawasari yang menjadi
korban penganiayaan pada hari Selasa 07/03/23.
Kondisi Ahmad Kodir sangat memprihatinkan.
“Tindakan seperti ini sepatutnya tidak terjadi, apapun alasannya, Kami Mengutuk Keras Tindakan ini dan minta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku,” terangnya.
Berdasarkan keterangan adik Korban pada saat dihalaman Kantor Desa kakak saya dipukuli lagi oleh beberapa orang padahal kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan kritis.
“Saya melihat sendiri kejadian itu sungguh sangat tidak ada perikemanusiaan para pelaku penganiayaan tersebut terus menerus memukuli kakak saya yang sudah babak belur.
“Semoga saja para pelaku penganiayaan kakak saya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya, pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari sepuluh orang,”terangnya.
Adapun pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancamanan pidananya adalah sebagai berikut:
Pasal 170
(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah Dihukum:
- Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merukakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;
- Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;
3.Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian.