Berita  

Terkait Pemberitaan Sampah Di Tampung Di Permukiman Penduduk, Pihak PT Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin Memberikan Tanggapan

Terkait Pemberitaan Sampah Di Tampung Di Permukiman Penduduk, Pihak PT Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin Memberikan Tanggapan

Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
TERKAIT Pemberitaan yang Viral di sejumlah Media Online yang Tayang beberapa hari lalu, soal adanya Sampah dari PT Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin yang di Tampung di Permukiman Penduduk di Kampung Tobor RT 002 / 007 Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, oleh PT JAYA TARUNA SUKSES ( JTS ) selaku Penerima Surat Perintah Kerja (SPK), pihak PT Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin, Memberikan Tanggapan atau Klarifikasi kepada Wartawan bertempat di salah satu ruangan di PT Mukti Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin pada hari Jum’at ( 06/10/2023). Pada saat pihak PT Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin Memberikan Tanggapan atau Klarifikasi Pemberitaan tersebut, juga di hadiri Kepada Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, BAO UMBARA, dan Pimpinan PT Jaya Taruna Sukses (JTS ) H.YANTO, dan HATA pemilik Lampak Penampungan sampah Tersebut.

Baca Juga  Sela - Sela Pembagian Santunan Anak Yatim di Graha Larasati, Bupati Blora Mengucapkan Banyak Terima Kasih Pada PT Sukun

Pihak PT Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin melalui JUWANDA dan EDO memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada Media, bahwa benar, PT Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin, Memberikan Surat Perintah Kerja ( SPK ) kepada PT Jaya Taruna Sukses (JTS), untuk mengangkut sampah dari PT Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin. Keduanya ( JUWANDA dan EDO) membantah, bahwa sampah bukan di buang ke Permukiman Penduduk, tetapi di bawa ke Tempat Penampungan sementara, untuk di sortir. Sampah yang memiliki nilai ekonomis di kumpulkan dan di jual, selebihnya sampah yang tidak ada nilai ekonomisnya di buang ke Burangkeng Tempat Pembuangan sampah legal. terang JUWANDA yang di dampingi EDO.