mediamitrahukumbhayangkara.com//Batang Jateng- Warga Masyarakat Desa Tenggulangharjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. terus mempertanyakan kemana sisa anggaran hasil dari jual sengon, sementara itu. Dari anggaran dana hasil jual sengon yang luasnya kurang lebih lima (5) juga harganya sungguh tidak masuk akal. Masa hanya laku Tiga Puluh Juta Rupiah (Rp.30.000.000). Sedangkan sisa anggaran kemana lagi, hanya di pakai untuk pembangunan penerangan makan sebesar Lima Juta Rupiah (Rp.5.000.000). Terus sisa anggaran itu kemana dan untuk apa, kami semua sebagai warga masyarakat Desa Tenggulangharjo, Kecamatan Subah berhak dan harus tahu. Pasalnya itu bukan uang pribadi Kepala Desa (Kades) atau Kelompok, melainkan itu adalah uang rakyat, Pohon sengon kan di taman di Bondo Deso, yang nanam juga Mbah Manten, bukan Kades yang sekarang menjabat. Jadi harus ada pertanggung jawabannya, sisanya kemana dan untuk apa saja, harus ada Keterbukaan Informasi Publik.
”Sementara ditempat terpisah, Wahyoe Setiyo selaku camat Subah, saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Terkait adanya dugaan kasus korupsi jual sengon tersebut, ia mengatakan,” Bahwasanya sementara hingga saat ini belum ada tidak lanjut dari kami Kecamatan Subah, kan saya juga punya atasan lagi, yakni Dispermades. Jadi saya harus minta petunjuk dulu kepada Dispermades, Saya tidak tidak mau melangkah semau saya sendiri Dalihnya Camat Subah yang juga di temani stafnya, ia malah terkesan melimpah permasalahan Desa Tenggulangharjo kepada Dispermades,”
Kamis, (2/2/2023)