Berita  

Terkait Dugaan Ploting Proyek Pokir Oleh Sejumlah Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Bakal Lapor Ke APH

Terkait Dugaan Ploting Proyek Pokir Oleh Sejumlah Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Bakal Lapor Ke APH

Bekasi, mrdiamitrahukumbhayangkara.com

KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi JM HENDRO, yang juga sebagai Aktivis, sehari hari secara aktif menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan kebijakan publik di Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa barat itu, dirinya merasa sedih dan prihatin bahkan geram, dengan ramainya pemberitaan di berbagai media masa baik Cetak maupun online, terkait dugaan Ploting proyek pokok pokok Fikiran (Pokir) yang di duga di lakukan oleh sejumlah Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang akhir akhir ini menyeruak ke publik. Seandainya ploting proyek Pokir oleh sejumlah oknum anggota Dewan tersebut benar adanya, maka hal itu merupakan tindakan tidak terpuji dan sama sekali tidak dapat di benarkan. Sebab, tidak ada regulasi atau aturan yang membolehkan Anggota dewan ‘Bermain’ Proyek yang Anggaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam menjalankan tugasnya sebagai Legislatif, dewan sesuai kewenangannya salah satunya harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Eksekutif, bukan malah ‘Bermain’ Proyek. Demikian Ungkap Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi JM.HENDRO kepada awak Media.

Lebih Lanjut JM.HENDRO mengatakan, Apabila benar Ploting proyek Pokir itu dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sebagaimana sudah ramai di media masa itu, maka ia (JM. HENDRO) dirinya menduga adanya deal deal tertentu antara sejumlah oknum anggota dewan tersebut dengan pihak eksekutif di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mengingat Dewan memiliki peran di dalam Pengesahan Penggunaan Anggaran oleh pihak eksekutif. ‘Permainan’ atau modus modus seperti itu, sangat tidak sehat, yang pada akhirnya pembangunan akan terhambat, pada akhirnya masyarakat lah yang di rugikan. Bahkan lebih jauh, kata HENDRO, ‘Permainan’ Medel model begitu itu, selain melanggar kode etik Dewan juga berpotensi terjadinya Perbuatan melawan hukum yang dapat menyeret pihak eksekutif dan para oknum anggota dewan itu sendiri. Tegasnya.

Penulis: Hadi SEditor: Novia