Purwakarta 26/06/24-mitra Hukum Bhayangkara
Pada edisi pemberitaan sebelumnya, persoalan pembangunan drainase di Desa Cijantung Kecamatan Sukatani dimuat dengan judul,
“Janggal..!!! Pekerjaan Drainase di Desa Cijantung di Laksanakan Dengan Cara Rekondisi”
Pekerjaan drainase yang diketahui baru selesai dikerjakan sekitar satu bulan lalu tersebut, tuai kejanggalan dikalangan publik.
Pasalnya, pelaksanaannya terpantau dilakukan dengan cara rekondisi.
Dari penelusuran awak media, kerusakan yang terjadi pada drainase hasil pembangunan semakin meluas dibeberapa titik pada Senin 24/06/24.
Salah satu warga saat diwawancara awak media terkait pembangunan drainase itu mengatakan,
“Saya heran ya, pekerjaan saluran ini baru selesai sekitar satu bulan yang lalu, tapi kok hasilnya malah tidak bagus seperti itu, masa belum lama cepat rusak, seharusnya kan hasilnya kuat dan tahan lama, tapi yang terjadi malah sebaliknya,” ucapnya.
Oman, Kepala Desa Cijantung sampai saat ini masih belum memberikan tanggapan apapun terkait hal tersebut.
Untuk itu diminta kepada APH agar sesegera mungkin menindaklanjutinya.
Bersambung……






