Berita  

Terdakwa dan Korban Sudah Berdamai, Tim Hukum Berharap PN Cikarang Berikan Putusan RJ Kepada Terdakwa Si Kembar

Terdakwa dan Korban Sudah Berdamai, Tim Hukum Berharap PN Cikarang Berikan Putusan RJ Kepada Terdakwa Si Kembar

Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
KASUS Pidana dugaan Penganiayaan dengan terdakwa si Kembar MA dan MA, Perkara Nomor : 256 / Pid.B/2023/ PN Cikarang, dengan korban berinisial L, Agenda Putusan Hakim akan di gelar hari kamis (03/09/2023) tiga hari kedepan. Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan sebagaimana di maksud pasal 351 ayat 1 KUHP ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, menuntut terdakwa si kembar MA dan MA dengan tuntutan 2 tahun Penjara. Sedang kan kasus Dugaan Penganiayaan tersebut, menurut Tim Hukum terdakwa dari PERADI Kabupaten Bekasi yang di antaranya, SYARIFUDDIN,SH, MULYONO,SH. MARGO,SH.MH, GATUT KUSWIYANA,SH.dan SUPRIYANTO,SH, mengatakan, mestinya kasus Klienya tersebut tidak harus sampai ke Pengadilan, dan dapat di selesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ) sesuai Peraturan Kapolri ( Perkap) sejak di kepolisian, maupun di Kejaksaan sesuai Peraturan Kejaksaan Agung tentang Restoratif Justice (RJ). Mengingat, antara pelaku dan korban sudah melakukan Perdamaian, hak-hak korban sudah di berikan. Sayangnya, Kedua institusi Kepolisian dalam hal ini Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang mengabaikan Ketentuan Restoratif Justice (RJ) tersebut. Terangnya.

Baca Juga  Himbauan Kamtibmas dan sosialisasi TPPO Polsek Compreng Polres Subang Kepada Warga Desa Jatireja Kecamatan Compreng Kabupaten Subang

Kepada sejumlah awak media, Kuasa Hukum MULYONO,SH dan MARGO,SH.MH, keduanya mengatakan, bahwa, Klienya si kembar MA dan MA yang kini duduk sebagai terdakwa, dikatakan, sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban L. korban sudah di berikan hak-haknya, sudah di berikan uang ganti rugi, sudah di berikan uang pengobatan, dan juga sudah membuat surat pernyataan bahwa korban sudah tidak melakukan tuntutan kepada terdakwa si kembar MA dan MA. Bahkan di katakan Kuasa Hukum Terdakwa, pihak korban sudah mencabut Laporanya. Papar Kuasa Hukum terdakwa MA dan MA.