Berita  

Terbongkar!sudah Kayu llegal Di Ketapang Kapolres Dan Kapolda Harus bertindak Lebih Tegas.

Terbongkar!sudah Kayu llegal Di Ketapang Kapolres Dan Kapolda Harus bertindak Lebih Tegas.

KETAPANG.Mitra Hukum Bhayangkara

mungkin sudah menjadi tradisi kayu ilegal di kabupaten Ketapang bahkan sudah berjalan bertahun tahun aktivitas yang dilakukan oleh oknum oknum pengusaha kayu ilegal ini jarang sudah menjadi sorotan Aph dan krimsus Polda.

Beberapa pekan lalu media online sempat berkunjung disalah satu Serekel yang mengambil jasa upah beralamat di jalan Arif Rahman hakim,saat awak media mengunjungi Serekel tersebut terlihat ada beberapa kayu belian (Ulin)yang berukuran kisaran 3 meter bahkan 4 meter saat awak ingin mengkonfirmasi kan masalah tentang kayu tersebut ini pemilik Serekel tersebut memberitahukan bahwa kayu tersebut bukan miliknya karna dia hanya mengambil upah 10 ribu perbatang kayu tersebut adalah milik inisial DR dan kayu tersebut baru datang pemilik Dr beralamat di jalan pengeran Kusuma jaya kelurahan mulia kerta jalan suhud pematang rangkong ujar nya.

Baca Juga  Organisasi Masyarakat Bang Japar Cakung Bagikan 740 Takjil Kapada Masyarakat

sebagaimana telah atur UU dan pasal tentang penambang kayu dan perlindungan hutan yang di sebut Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Jadi, meskipun telah ada perubahan, UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 (yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2004) tetap menjadi dasar hukum utama dalam bidang kehutanan di Indonesia.

Penulis: Dimasdi Kabiro Ketapang Kalimantan Barat Editor: Admin