Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Ramai jadi perbincangan tentang oknum di Dinas Pariwisata yang diduga memalsukan idzin laik higiene sanitasi dan izin minuman beralkohol serta pembayaran pajak ilegal daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Iyan Priatna menjelaskan kepada awak Media melalui chat WhatsApp mengatakan bahwa Kepala Dinas baru mengetahui tadi malam dan mengatakan belum bisa memberikan informasi tentang permasalahan tersebut.
Iyan Priatna menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya bertemu dengan pihak yang bersangkutan dengan memanggil staf yang di duga melanggar aturan, dan jika yang bersangkutan terbukti bersalah saya akan tindak sesuai aturan yang berlaku.
Iyan Priatna sudah memanggil orang yang bersangkutan sebagai staff di dinasnya, tapi tidak menyebutkan nama serta jabatan tiga orang tersebut untuk di konfirmasi perihal apa yang didugakan memalsukan Idzin, jika memang terbukti saya tidak akan segan segan menindak tegas oknum yang telah mencoreng di Dinasnya tersebut pungkasnya
Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Pasal 264 KUHP.
Kaitan antara pemalsuan akta otentik dalam Pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP) yaitu Pasal 263 merupakan delik pemalsuan surat sederhana (Pasal 263) sedangkan Pasal 264 ayat (1) ke 1 merupakan bagian dari Pasal 264 KUHP yang merupakan delik pemalsuan surat