Berita  

Team Gabungan Sat Lantas Dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus Melakukan Penindakan Aksi Balap Liar Dan Kendaraan Knalpot Brong

Team Gabungan Sat Lantas Dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus Melakukan Penindakan Aksi Balap Liar Dan Kendaraan Knalpot Brong

mediamitrahukumbhayangkara.com

Kudus – Sat Lantas Dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus menggencarkan penindakan balap liar dan kendaraan berknalpot brong.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan suasana yang lebih kondusif di masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Sabtu (8/4/2023).

Ia menjelaskan, sejak awal April 2023, pihaknya telah melakukan penindakan puluhan kendaraan berknalpot brong yang terjaring petugas.

Kendaraan berknalpot brong atau knalpot tidak standar tersebut, saat ini telah diamankan di Sat Lantas dengan harapan agar knalpot yang menyebabkan suara bising tersebut segera diganti yang standar pabrik dan tidak lagi digunakan.

Baca Juga  Ditlantas Polda Jawa Tengah Sosialisasikan Electronic Traffic Law Enforcement ELTE Bersama Satlantas Polres Rembang di Lasem

AKP Ivan Prabowo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, sehingga pemilik kendaraan tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak standar.

Penindakan yang dilakukan petugas tersebut dilakukan pada waktu tertentu, sehingga diharapkan kenyamanan bagi masyarakat yang beribadah di bulan suci Ramadhan akan semakin lebih baik dan kondusif.

Selain merazia knalpot, pihaknya juga turut melakukan pemantauan di jalan raya guna menghindari aksi balapan liar yang dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengendara, maupun pengguna jalan raya lainnya.

Penulis: Biro Pati Editor: Novia