Mediamitrahukumbhayangkara.com | Kebumen – Dugaan kasus pengeroyokan kepada AP (16), pelajar salah satu SMK di Kebumen yang mengalami luka bacok pada bagian bawah diselesaikan secara restorative justice (RJ) oleh Polres Kebumen.
Para pelaku dan korban dikumpulkan di Polres Kebumen selanjutnya dilakukan pembinaan dan pemahaman dampak dari tawuran, Kamis 26 Januari 2023.
Polres Kebumen juga melibatkan Kantor Kemenag Kebumen, serta mengundang para orangtua, wali murid hingga kepala sekolah yang saling terlibat tawuran untuk mengikuti acara restorative justice di lapangan tenis indoor Polres Kebumen, Kamis 26 Januari 2023.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, restorative justice penyelesaian hukum paling tepat dilakukan mengingat para pelaku masih berstatus pelajar dan mayoritas masih di bawah umur.
“Setelah ini masih ada wajib lapor bagi pelajar yang kemarin mengikuti pengeroyokan ataupun tawuran. Kami berpesan kepada kepala sekolah yang hadir pada hari ini untuk memberikan sanksi berat di sekolah jika di kemudian hari ditemukan kasus yang sama,” jelas Aiptu Catur.
Para pelajar yang terlibat tawuran atau pengeroyokan total ada 10 pelajar dari 5 sekolah berbeda mulai dari setingkat SMP hingga SMK maupun SMA di Kebumen.
Orang tua korban AP, Latiah 35, sempat syok ketika pertama kali mendengar berita jika anaknya kritis dengan luka bacok di bagian baha bawah dalam insiden yang terjadi di Desa Entak, Kecamatan Ambal pada 16 Januari 2023, sore.