Berita  

Tanah Seluas 79 Ribu Meter Di Desa Sukamanah Milik ENGKYANG, Saudara MASTIBI Dan SITI YAMAH Hanya Menumpang

Tanah Seluas 79 Ribu Meter Di Desa Sukamanah Milik ENGKYANG, Saudara MASTIBI Dan SITI YAMAH Hanya Menumpang

Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara

TANAH seluas kurang lebih 79 ribu meter yang lokasinya berada di Kampung Elo RT 003 RW 003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Dengan identitas C Nomor 642 Persil 29 SPPT nomor 32.18.120.002.003.1097.0, yang meliputi tanah darat dan tanah sawah itu, adalah tanah milik LIM HIN NIO atau ENGKYANG. Adapun saudara MASTIBI dan Saudari SITI YAMAH hanya Menumpang, dan mendirikan bangunan rumah di atas tanah Milik orang lain, dalam hal ini tanah milik ENGKYANG.

Hal itu terlihat berdasarkan surat Permohonan ber matre 10 ribu yang di tanda tangani Berdua, yakni oleh MASTIBI dan SITI YAMAH, dan di tujukan kepada ENGKYANG selaku pemilik tanah, tertanggal 2 November 2022, bahwa keduanya hanya menempati tanah ENGKYANG dan bukan sebagai pemiliknya. Bahkan di dalam surat permohonan tersebut, jelas di katakan, keduanya meminta kebijakan kerohiman kepada ENGKYANG. karena Keduanya sudah lama menempati atau mendirikan rumah di atas tanah milik ENGKYANG.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Blanakan Pengamanan Turnamen Sepak Bola

” Demikian lah surat permohonan saya buat kepada Bapak ENGKYANG, mudah mudah an Bpk selalu diberikan kesehatan oleh Tuhan yang Maha Esa. Amin. Begitulah di bagian akhir surat Permohonan dari MASTIBI dan SITI YAMAH yang di tujukan kepada ENGKYANG.

Sementara itu Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, JAJULI SULAEMAN ABDAS, kepada Wartawan membenarkan, bahwa terangnya, tanah seluas 79 ribu meter yang lokasinya berada di Kampung Elo RT 003 RW 003 di Wilayah Desanya itu, Berdasarkan yang tercatat di dalam Salinan C Desa, Tercatat atas Nama LIM HIN NIO dengan Nomor C 642 Persil 29. SPPT nomor 32.120.002.003.1097.0 tercatat di dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) atas nama ENGKYANG. terangnya.

Penulis: Tim Redaksi Editor: Admin