Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
PRIBAHASA mengatakan Tamu adalah jara yang wajib di hormat. Apalagi tamu Undangan dalam acara Pernikahan, selain harus di hormati juga harus di berikan jaminan keamanan oleh saibul hajat atau tuan rumah yang melaksanakan hajatan. Namun demikian, berbeda hal nya dengan yang terjadi di tempat Hajatan Bapak A. KANDANU & Ibu TASIH SISWATI, yang menikahkan Putrinya SISKA KAMANDANU, terjadi keributan dan terjadi kasus Dugaan Penganiayaan terhadap tamu Undangan yang datang. hal itu berlangsung di Pamahan RT 02 / RW 05 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada Sabtu ( 08/07/2033 ) kemaren. Kasus Dugaan Penganiayaan itu pun Oleh korbanya, MARYAMIN alias BENTO, langsung di laporkan ke Polsek Cikarang Timur untuk di lakukan Tindakan hukum. hal itu sebagaimana terlihat di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) dengan nomor : STPL / B / 117 / VII / 2023 / SPKT / Sek Ciktim / Restro Bekasi / Polda Metro Jaya.
Korban sekaligus Pelapor MARYAMIN alias BENTO kepada awak media Menceritakan atas apa yang di alami. Pada saat Kejadian, Tutur MARYAMIN, bahwa dirinya bersama dengan 5 Orang lainya masing masing BAU UMBARA ( kepala Desa Karangsari), MIDUN, M.KARSAN, ALEK, dan UJANG, bermaksud menghadiri acara Pernikahan yang di laksanakan Bapak KAMANDANU & ibu TASIH SISWATI. yang kebetulan ada hiburan Jaipongan. terangMARYAMIN. Tetapi entah mengapa, Lanjutnya, saat dirinya sedang berjoget, tiba tiba melihat saat BAU UMBARA mau di pukul oleh seseorang, MARYAMIN ( korban ) bermaksud melerai atau memisahkan. Namun katanya, dirinya malah di pukuli oleh beberapa Orang dari arah depan dan belakang menggunakan tangan kosong ke arah kepala Korban. Tidak berhenti sampai di situ, pada saat korban bermaksud memberikan amplop Kondangan, dirinya malah di dorong dan di minta meninggalkan tempat acara Pernikahan itu. korban pun merasa sakit di bagian kepala dan Akhir Korban MARYAMIN melaporkan kepada Polisi untuk di proses secara Hukum. Ungkap korban MARYAMIN alias BENTO.